Hukum “Oral Sex”
Posted by admin on Des 04, 2009Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah
Apa hukum oral seks?
Read More…
Penulis: Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah
Apa hukum oral seks?
Read More…
Berikut ini adalah pernyataan rujuknya para asatidzah dari kesalahan masa lalu ketika masih terlibat dalam Laskar Jihad. Pernyataan ini juga sekaligus sebagai bantahan syubhat para hizbiyun (termasuk Wahdah Islamiyah) yang senantiasa menggunakan dalil tentang bentuk kesalahan yang dilakukan para salafiyyin pada masa lalu ketika berkecimpung di dalam Laskar Jihad. Ini juga menjadi salah satu bukti bahwa Rujuk kepada Kebenaran adalah jalannya para salafush shalih dari generasi sahabat, tabi’in, tabi’ut-tabi’in, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan istiqomah hingga hari ini. Bukanlah termasuk para pengikut salaf jika sudah sampai kepadanya sebuah kebenaran kemudian masih ada jalan lain untuk mengelak dari kebenaran tersebut dengan alasan toleransi, muwazanah (manhaj timbangan), dan jalan lain yang berusaha dibuat-buat untuk dijadikan sebagai “lahan” dakwah bagi organisasinya (MAYORITAS untuk KOMUNITAS). Allahu musta’an.
Menjelang pesta demokrasi alias pemilu, begitu banyak persiapan yang dilakukan para pengusungnya, dari kota sampai ke desa; berjajar partai-partai yang akan turun ke kancah politik. Mulai dari partai senior sampai partai junior, bahkan partai yang menisbahkan dirinya kepada Islam pun tidak mau ketinggalan mengambil posisi dalam memeriahkan pesta demokrasi. Tak ada satu jalan pun kecuali telah dipenuhi dengan baleho-baleho para caleg, spanduk-spanduk partai, stiker, dan atribut lainnya. Beribu-ribu ungkapan dan janji yang tertulis hampir di setiap sudut kota. Semuanya terkadang buat bingung; yang mana harus dipilih?
Berikut ini adalah fatwa Syaikh Fauzan tentang hukum pemilu dan demonstrasi yang kami ambil dari www.mimbarislami.or.id. Fatwa ini merupakan salah satu dari beberapa fatwa beliau yang berkenaan dengan pemilu. Salah satu ormas Islam (Wahdah Islamiyah) dan beberapa hizby lainnya bahkan mengambil fatwa beberapa ulama salaf untuk mendukung keputusan mereka mengajak kaum muslimin untuk melakukan Pemilu. Yang dengan fatwa para ulama tersebut mereka mengambil sebagiannya jika memang bermanfaat dan membuangnya jika fatwa tersebut tidak menguntungkan bagi mereka. Seharusnya mereka mengambil fatwa dari para pendahulu mereka dari kelompok Ikhwanul Muslimin seperti Hasan Al-Banna, Sayyid Quthb, dll, supaya terlihat jelaslah siapa yang berada di atas manhaj salaf dan siapa yang diatas manhaj ikhwani. Allahu Musta’an.
Read More…
Sudah menjadi kebiasaan dari bengsa yang tertinggal akan selalu meniru dari bangsa yang maju padahal bangsa yang maju tersebut adalah kaum kuffar…
baru saja kita menyaksikan betapa umat islam indonesia ini harus dengan terpaksa meniru gaya negara kafir amerika dalam memilih calon pemimpin…
memang benar kata Rasulullah :
“Kamu akan mengikuti sunnah orang-orang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Sampai mereka masuk ke dalam lubang biawak kamu tetap mengikuti mereka. Kami bertanya: Wahai Rasulullah, apakah yang kamu maksudkan itu adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani? Rasulullah bersabda: Kalau bukan mereka, siapa lagi?” ( HR. Bukhori dan Muslim ).
Read More…
(sebuah perlawanan atas kesombongan dan upaya penyesatan aqidah ummat oleh para dukun dan tukang sihir)
Oleh: Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir Al Jakarty
Dukun kampung dukun DKI
Hingga dukun gunung merapi
Bikin sesat ummat dinegeri
Kemungkaran yang harus diingkari
Ku bawakan Hadits Nabi
Untuk diamalkan sehari-hari
Read More…
oleh : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq al-Atsari
(Diambil dari majalah Asy-Syari’ah edisi 05/I/Muharram 1425 H, hal. 40-45 dengan diringkas)
Sumber : Risalah Dakwah Manhaj Salaf Edisi 24/Th. I
Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam pernah menasehatkan ke-pada Abdurrahman bin Samurah radhiallahu’anhu:
يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ سَمُرَةَ، لاَ تَسْأَلِ اْلإِمَارَةَ. فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيْتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أَعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِنْ أَعْطِيْتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا. متفق عليه
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, jangan-lah engkau meminta kepemimpinan. Karena jika engkau diberi tanpa memintanya, nisca-ya engkau akan ditolong (oleh Allah dengan diberi taufik kepada kebenaran). Namun jika diserahkan kepadamu karena kepemimpi-nanmu, niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan ditolong).” (HR. Bukhari Muslim)
Read More…
Al-Ustadz Ruwaifi’ bin Sulaimi al-Atsari
(Diambil dari majalah Asy-Syari’ah edisi 05/I/Muharram 1425 H, hal. 10-14 dengan diringkas)
Sumber : Risalah Dakwah Manhaj Salaf Edisi 23/Th. I
Apa itu Hukum Mayoritas?
Yang dimaksud dengan hukum ma-yoritas dalam pembahasan kali ini adalah suatu ketetapan hukum di mana jumlah mayoritas merupakan patokan kebenaran dan suara terbanyak merupakan keputusan yang harus diikuti meski bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah shallahu’alaihi wasalam.
Sejauh mana keabsahan hukum mayo-ritas ini? Untuk mengetahui jawabannya, perlu ditelusuri terlebih dahulu oknumnya (pengusungnya), yang dalam hal ini adalah manusia, baik tentang hakikat dirinya, si-kapnya terhadap para rasul, atau pun syariat. Dengan diketahui keadaan oknum mayoritas, maka akan diketahui pula sejauh mana keabsahan hukum tersebut.
Hakikat Jati Diri Manusia
Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah yang menyatakan diri siap memikul
Penulis : Ustadz Muhammad Umar As Sewed
Hak seorang muslim atas muslim yang lain sangat banyak dijelaskan dalam al-Our’an dan as-Sunnah. Jika seluruh kaum muslimin memenuhi hak-hak tersebut niscaya akan terwujud ukhuwah Islamiyah yang didambakan oleh setiap muslim.
Di antara hadits yang menerangkan hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ. متفق عليه
Hak seorang muslim atas muslim yang lainnya ada lima: menjawab salam, menengoknya jika sakit, mengantarkan jenazahnya, memenuhi undangannya, dan menjawab seorang yang bersin. (HR. Bukhari Muslim)
Read More…